Sabtu, 26 November 2011

Istana cipanas, saksi bisu korupsi SBY??


Banyak Kontrofersi terjadi karena upacara pernikahan anak presiden Indonesia Ibas-Aliyya yang diselenggarakan 2 hari yang lalu (24/11). LSM Bendera mencatat bahwa Biaya pernikahan Ibas-Aliya menghabiskan dana sebesar Rp 12 Miliar. Sementara itu, tabloid Cek dan Ricek melaporkan prosesi pernikahan ini menghabiskan dana sebesar Rp 40 Miliar. Sebenarnya sudah menjadi hak setiap orang untuk melaksanakan pernikahan dengan kemewahan, terlebih lagi menggunakan uang pribadi. Dan memang bukan ini permasalahanya, akan tetapi adalah tempatnya.
Istana Negara Cipanas
Belum ada sejarah sebelumnya dalam sejarah kepresidenan di Indonesia, bahwa seorang presiden RI bisa menikahkan putra-putrinya di Istanah Negara yang merupakan fasilitas milik negara. SBY adalah presiden RI yang pertama kali melakukan hal itu. Dan SBY adalah presiden RI yang pertama kali melakukan hal itu. Sontak hal ini menimbulkan kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya sejumlah kalangan menilai bahwa presiden SBY melakukan tindak pidana korupsi karena menggunakan Istana milik negara untuk keperluan pribadinya, dalam hal ini menyelenggarakan pesta pernikahan putranya, Edhie Baskoro (Ibas). Pernikahan putra pertamanya pun juga dilakukan di Istana Negara Bogor.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Munatsir Mustaman melontarkan kritiknya, bahwa SBY dinilai telah mengunakan fasilitas milik negara untuk keperluan pribadi yang tidak ada urusan dan sangkut-pautnya dengan masalah pemerintahan.
 
“Hal ini bisa dikategorikan sebagai korupsi pengunaan fasilitas negara, karena biaya perawatan istana negara dibayar oleh pajak rakyat,” kritik Munatsir dihadapan para wartawan di Jakarta, pada hari Selasa (23/11/2011).
 
Masih menurut Munatsir, pengunaan Istana Negara sebagai tempat acara pernikahan, mengambarkan seakan-akan Presiden SBY tidak merakyat, dan lebih memposisikan diri sebagai raja, yakni untuk putra mahkota di Istana Bogor dan untuk pangeran kedua di Istana Cipanas.
 
Munatsir menandaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi adalah tindak pidana korupsi, karena fasilitas negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari dana APBN dan/atau APBD. Oleh karena itu KPK tidak bisa diam saja menyikapi langkah SBY dalam menikahkan putra-putranya itu. Jika KPK tak bergeming, itu berarti KPK membiarkan praktik korupsi. “Penggunaan fasilitas negara sama dengan menggunakan dana publik. Karena itu, seharusnya mendapatkan persetujuan publik lebih dahulu. Penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi yang tak diatur dalam undang-undang bisa dikategorikan korupsi,” pungkasnya mengakhiri sesi wawancara.

6 komentar:

  1. iyya sih tulisanmu bener banget ttg ini, tapi nikah kan seumur hidup sekali, jadiii apapun pengen yg berkesan ecara alya n ibas kan pandangan pertamanya d istana cipanas #eeeeaaaa hehehehehhe

    BalasHapus
  2. aduh.. makin rbet indonesia ini

    BalasHapus
  3. Cintya : iya sich... tapi gimana lagi ya...

    ya begitulah susahnya jadi presiden... apa2 yg dilakukan jadi sorotan

    BalasHapus
  4. firzha : jangan dibuat ribet gans

    BalasHapus